Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Tim Penguji dengan prosedur sebagai berikut:
a. analisis atas informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;
c. perumusan hasil analisis informasi; dan
d. penyusunan rencana pengujian uji kelayakan dan kepatutan.
Koreksi Anda
