Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian uji kelayakan dan kepatutan bidang teknis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. analisis pendahuluan; b. pengujian kelayakan dan kepatutan; dan c. penetapan hasil penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Pasal.id