Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan oleh Tim Penguji yang dibentuk dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang yang menangani bidang Communication Navigation Surveillance/ Air Traffic Management (CNS/ATM); dan
b. 2 (dua) orang yang menangani hukum, keuangan, organisasi dan Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh honorarium yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
