Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan:
a. pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau anggota Dewan Pengawas; dan
b. setiap waktu apabila dianggap perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. seseorang yang belum pernah menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum;
b. Direksi Perum yang beralih jabatan menjadi Dewan Pengawas Perum; dan
c. Dewan Pengawas Perum yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perum.
(3) Uji kelayakan dan kepatutan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Direksi atau Dewan Pengawas diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
