Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas meliputi kegiatan:
a. penempatan dan pemasangan;
b. pemeliharaan; dan
c. penghapusan.
Koreksi Anda
