Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Pengaturan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. makroskopis, meliputi:
1. volume lalu lintas yang menuju kaki simpang;
2. volume lalu lintas yang meninggalkan kaki simpang;
3. kapasitas pendekat masing-masing kaki simpang bagi lalu lintas yang mendekati kaki simpang dan yang menjauhi kaki simpang;
4. komposisi lalu lintas kendaraan dan Pejalan Kaki;
5. variasi lalu lintas periodik dan insidentil;
6. distribusi arah pergerakan lalu lintas;
7. tundaaan dan antrian;
8. kecepatan; dan
9. pengaturan arus lalu lintas.
b. mikroskopis, meliputi:
1. tundaan lalu lintas;
2. konflik lalu lintas; dan
3. percepatan lalu lintas.
Koreksi Anda
