Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. makroskopis, meliputi: 1. volume lalu lintas yang menuju kaki simpang; 2. volume lalu lintas yang meninggalkan kaki simpang; 3. kapasitas pendekat masing-masing kaki simpang bagi lalu lintas yang mendekati kaki simpang dan yang menjauhi kaki simpang; 4. komposisi lalu lintas kendaraan dan Pejalan Kaki; 5. variasi lalu lintas periodik dan insidentil; 6. distribusi arah pergerakan lalu lintas; 7. tundaaan dan antrian; 8. kecepatan; dan 9. pengaturan arus lalu lintas. b. mikroskopis, meliputi: 1. tundaan lalu lintas; 2. konflik lalu lintas; dan 3. percepatan lalu lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Pasal.id