Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Waktu siklus adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa rencana siklus yang bervariasi pada kaki simpang mayor dan kaki simpang minor menurut situasi arus lalu lintas.
Koreksi Anda
