Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu siklus adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa rencana siklus yang bervariasi pada kaki simpang mayor dan kaki simpang minor menurut situasi arus lalu lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Pasal.id