Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Waktu siklus semi-adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa rencana siklus yang tetap pada kaki simpang mayor.
(2) Kaki simpang mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki 8 (delapan) rencana siklus serta rencana siklus yang bervariasi pada kaki simpang minor.
Koreksi Anda
