Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu siklus tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa rencana siklus yang tetap dan paling sedikit memiliki 8 (delapan) rencana siklus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Pasal.id