Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk mengatur Kendaraan dan/atau Pejalan Kaki.
(2) Lampu dua warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lampu berwarna merah dan hijau.
(3) Lampu berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan Kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti.
(4) Lampu berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyatakan Kendaraan berjalan.
Koreksi Anda
