Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tersusun secara:
a. vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa lampu berwarna merah,
kuning, dan hijau; atau
b. horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna Jalan dari kanan ke kiri berupa lampu berwarna merah, kuning, dan hijau.
Koreksi Anda
