Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Koreksi Anda
