Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas otonom; dan
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas terkoordinasi.
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas otonom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pengaturan waktu siklusnya hanya dapat dilakukan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersangkutan atau berdiri sendiri.
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dalam pengaturan waktu siklusnya terkoordinasi dan berinteraksi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang dipasang pada lokasi lain.
Koreksi Anda
