Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Bangunan konstruksi pondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berupa:
a. bangunan konstruksi pondasi cor di tempat (cast in situ); dan/atau
b. bangunan konstruksi pondasi cor di luar (back casting).
Koreksi Anda
