Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Armatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian samping kanan atau kiri sebelah bawah.
(2) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
