Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Luminer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a. lampu;
b. armatur; dan
c. catu daya.
(2) Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan lampu dengan nilai koefisien iluminasi paling sedikit 30 (tiga puluh) milicandela per meter persegi dan paling besar 90 (sembilan puluh) milicandela per meter persegi.
(3) Armatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rumah lampu;
b. komponen optis yang berfungsi sebagai pendistribusi cahaya;
c. dudukan dan/ atau konektor lampu; dan
d. komponen mekanik yang berfungsi sebagai penambat luminer pada tiang penyangga.
(4) Komponen optis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berbentuk bulat dengan diameter paling kecil 20 (dua puluh) sentimeter dan paling besar 30 (tiga puluh) sentimeter.
(5) Komponen optis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat digunakan untuk menampilkan piktogram panah, pejalan kaki, bus, dan/atau sepeda.
(6) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa sumber tenaga dari jaringan listrik setempat atau dengan menggunakan baterai.
Koreksi Anda
