Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Komponen utama Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Luminer;
b. tiang penyangga;
c. bangunan konstruksi pondasi;
d. perangkat kendali; dan
e. kabel instalasi.
Koreksi Anda
