Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis dan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; b. spesifikasi teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; c. penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan d. pembuatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Koreksi Anda