Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan mengunakan gerbong atau kereta bagasi. (2) Gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gerbong datar; b. gerbong terbuka; c. gerbong tertutup; dan d. gerbong tangki. (3) Gerbong datar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki ciri-ciri: a. gerbong datar yang merupakan gerbong tanpa badan dan atap untuk mengangkut barang; b. dilengkapi perlengkapan penunjang yang terdiri atas tiang penahan yang dapat dilipat; dan/atau pengunci (twist lock) untuk peti kemas; dan c. konstruksi dan ukuran perlengkapan penunjang gerbong datar disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut. (4) Gerbong Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki ciri-ciri: a. gerbong terbuka merupakan gerbong yang memiliki badan tanpa atap untuk mengangkut barang; b. gerbong terbuka dilengkapi badan yang terdiri dari lantai, dinding samping, dan dinding ujung; c. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong terbuka yang terdiri dari tangga, pintu, dan/atau pengunci; dan d. konstruksi dan ukuran untuk perlengkapan penunjang gerbong terbuka disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut. (5) Gerbong Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki ciri-ciri: a. gerbong tertutup merupakan gerbong yang memiliki badan dan atap dapat dibuka atau ditutup untuk mengangkut barang; b. dilengkapi dengan badan yang terdiri dari: lantai, dinding samping, dinding ujung, dan atap; c. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong tertutup yang terdiri dari tangga, pintu, dan/atau pengunci; dan d. konstruksi dan ukuran perlengkapan penunjang gerbong tertutup disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut (6) Gerbong Tanki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki ciri-ciri: a. gerbong tangki merupakan gerbong yang memiliki tangki untuk mengangkut barang; b. dilengkapi dengan perlengkapan penunjang gerbong tangki sekurang-kurangnya berupa peralatan bongkar muat; c. konstruksi dan ukuran peralatan bongkar muat disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut; d. konstruksi tangki pada gerbong tangki disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut; dan e. persyaratan konstruksi tangki harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda