Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan gerbong muatan B3 dan limbah B3 yang karena sifat dan karakteristiknya, dilarang dicampur dengan kereta penumpang dalam rangkaian kereta api penumpang.
(2) Penyusunan gerbong muatan B3 dan limbah B3 yang karena sifat dan karakteristiknya, dilarang dicampur dengan gerbong barang umum dan/atau barang khusus.
(3) Penyusunan gerbong muatan B3 dan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibawah pengawasan dan pengawal petugas yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan B3 dan Limbah B3 yang dibawa.
Koreksi Anda
