Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) kereta bagasi dapat dirangkaikan dengan kereta penumpang.
(2) kereta bagasi yang dirangkaikan dengan kereta penumpang disusun dengan memperhatikan susunan muatan terberat dari paling depan.
(3) Rangkaian kereta bagasi yang paling depan berisikan barang muatan paling berat dan diurutkan hingga rangkaian kereta bagasi paling belakang yang berisi barang muatan yang paling ringan.
Koreksi Anda
