Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan pada gerbong datar dilakukan dengan persyaratan: a. barang tidak bergerak: 1) dasar muatan harus rata; 2) muatan atau lantai gerbong tidak rata diberi perantara (perancah) dari tumpukan kayu; dan 3) diganjal dengan kayu yang kuat dan disesuaikan dengan bidang muatan. b. barang bergerak yang berbentuk bundar dan silinder: 1) diganjal dan diikat menggunakan kawat tali yang terbuat dari bahan yang kuat dengan cara mengikatkan barang pada rangka/lantai gerbong serta membentuk sudut 45 derajat sehingga menekan dan menahan muatan barang; 2) diatur arah gerakan sejajar sumbu gerbong; dan 3) muatan yang melebihi penghalang, maka muatan harus diikat dengan muatan dibawahnya. c. besi, besi profil (bentuk), pipa, dan atau kayu panjang: 1) muatan diikat satu sama lain; 2) setiap ikatan harus terikat pada penahan lantai gerbong; dan 3) muatan dengan arah mengelinding ke samping dan muatan searah sumbu gerbong. d. besi batangan atau besi profil panjang dan lemas serta pipa pesi kecil baik terikat maupun terlepas: 1) diganjal dengan jarak 0,5–1 meter dari ujung lantai gerbong dengan cara melengkung di tengah agar barang tidak menggelinding; 2) ketebalan balok pengganjal paling sedikit 5 cm; dan 3) balok pengganjal dipaku atau diikat pada lantai gerbong. e. besi batangan atau besi profil yang panjang dan lemas serta pipa panjang yang tebalnya paling sedikit 2 cm: 1) diganjal ujung sebelah paling sedikit 10 cm dengan ganjal dari dari kayu; 2) ujung yang lain ditahan dengan balok yang dikenakan pada penghalang dan diikat pada lantai gerbong; 3) bagian di luar ganjal diikat; dan 4) untuk menghindari muatan melengkung, maka pada bagian tengah muatan diganjal. f. rel: 1) disusun bersilang dan berbalikan (kepala rel atas bawah); dan 2) ujungnya diikat. g. kayu: 1) tiap tumpukan balok harus mengenai penghalang; 2) sisi luar kedua tumpukan diganjal 0,5 – 1 meter sehingga tinggi sebelah; 3) tebal genjalan paling sedikit10 cm; 4) panjang ganjalan lebih panjang dari lebar gerbong; 5) ganjalan diikat pada lantai gerbong; 6) kayu dengan ukuran 2 meter sampai dengan 4 meter dimuat dalam gerbong H. h. kayu campuran: 1) disusun dengan muatan permukaan panjang dan lebar di bawah; 2) muatan tidak boleh melebihi penghalang; dan 3) melebihi penghalang diikat. i. barang yang panjang dengan batas paling panjang 6 meter: 1) kelebihan panjang barang adalah 2,40 cm dari panjang gerbong; dan 2) boper jangan terganggu ketika melepaskan atau merangkai. j. barang yang panjang lebih dari 6 meter: 1) menggunakan batang penyambung; a) satu batang penyambung panjang muatan 6,90 meter; dan b) dua batang penyambung panjang muatan 7,90 meter. 2) dengan memakai gerbong pemisah; a) panjang muatan 1,35 melewati gerbong pemisah; b) bebas dari lantai gerbong pemisah minimum 15 cm; c) gerbong pemisah tidak boleh melebihi minimum profil ruang muatan; d) ketikan melewati tikungan tidak melebihi profil ruang muatan; e) muatan minimum 80 % berat muat; f) rem tangan gerbong pemisah ditempatkan di sisi yang tidak dimuati; dan g) gerbong pemisah tidak berisi muatan. k. barang yang dapat mengelinding (ketel, silider) 1) muatan diganjal dengan blok; a) tebal ganjalan di bawah silinder paling sedikit 1/5 D silinder; b) panjang ganjalan 2 kali D silinder; dan c) bentuk ganjalan lengkung (sesuai lengkung silinder). 2) memuat sejajar sumbu gerbong (searah sumbu rel); 3) blok-blok pengganjal ditahan dengan papan; dan 4) ujung silinder diikat. l. peti kemas : 1) peti kemas dikaitkan pada gerbong menggunakan twislock dan dikunci; 2) peti kemas ukuran 20 feet yang dimuat pada gerbong beradu pintu kontainer; dan 3) peti kemas ukuran 40 feet yang diangkut pada gerbong, pintu kontainer beradu dengan patok pengaman (Stoppler).
Koreksi Anda