Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan pada gerbong terbuka dilakukan dengan persyaratan:
a. batas kapasitas berat dan ruang muatan gerbong;
b. keamanan barang terhadap angin, panas, dan hujan; dan
c. keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang berada di sekitar rel kereta api baik pada saat kereta api berhenti maupun dalam perjalanan.
Koreksi Anda
