Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan barang umum berupa barang aneka dan kiriman pos ke dalam gerbong dan kereta bagasi dilakukan dengan cara: a. dikemas dengan bahan yang tidak mudah rusak untuk barang yang perlu dikemas; b. diganjal dengan ganjal yang terbuat dari bahan yang kuat; c. diikat dengan pengikat yang terbuat dari bahan yang kuat; d. diatur beban muatan agar dapat terbagi rata pada setiap sisi gerbong dan kereta bagasi; dan e. diatur ukuran barang dan kemasan dengan menyesuaikan dengan dimensi gerbong.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id