Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan barang umum berupa barang aneka dan kiriman pos ke dalam gerbong dan kereta bagasi dilakukan dengan cara:
a. dikemas dengan bahan yang tidak mudah rusak untuk barang yang perlu dikemas;
b. diganjal dengan ganjal yang terbuat dari bahan yang kuat;
c. diikat dengan pengikat yang terbuat dari bahan yang kuat;
d. diatur beban muatan agar dapat terbagi rata pada setiap sisi gerbong dan kereta bagasi; dan
e. diatur ukuran barang dan kemasan dengan menyesuaikan dengan dimensi gerbong.
Koreksi Anda
