Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang harus memperhatikan: a. jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. keamanan kemasan agar tidak rusak; dan c. keamanan barang agar tidak rusak dan/atau menimbulkan bahaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id