Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemuatan barang dilaksanakan sebelum atau setelah dilakukan penimbangan barang. (2) Penimbangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian atau oleh badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan. (3) Apabila di stasiun pengirim barang tidak memiliki fasilitas untuk Menimbang barang kiriman, maka informasi berat barang mendasarkan pada hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengguna jasa. (4) Hasil penimbangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), dimuat di dalam Surat Angkutan Barang yang jumlah berat barang tersebut sesuai dengan yang tertera di dalam Perjanjian Angkutan Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id