Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna jasa berhak mendapatkan pelayanan pemuatan dan penyusunan barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian atau dari badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan, apabila memenuhi persyaratan: a. memiliki Perjanjian Angkutan; b. memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam dokumen Perjanjian Angkutan Barang; c. memiliki Surat Angkutan Barang. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk mendapatkan pelayanan penimbangan barang kiriman secara transparan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id