Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan kegiatan pemuatan dan penyusunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan: a. menyediakan fasilitas tempat untuk pemuatan dan penyusunan; b. menyediakan jasa tenaga dan/atau alat untuk melakukan kegiatan penimbangan dan pemuatan barang;
Koreksi Anda