Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Pihak yang melakukan kegiatan pemuatan dan penyusunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan:
a. menyediakan fasilitas tempat untuk pemuatan dan penyusunan;
b. menyediakan jasa tenaga dan/atau alat untuk melakukan kegiatan penimbangan dan pemuatan barang;
Koreksi Anda
