Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan pemuatan dan penyusunan barang dapat dilakukan oleh pihak:
a. penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; dan/atau
b. pengguna jasa dengan pengawasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
Koreksi Anda
