Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan di:
a. stasiun kereta api; atau
b. tempat lain di luar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
