Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam angkutan barang dengan kereta api meliputi: a. pemuatan barang; b. penyusunan barang; c. pengangkutan barang; dan d. pembongkaran barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Pasal.id