Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Kegiatan dalam angkutan barang dengan kereta api meliputi:
a. pemuatan barang;
b. penyusunan barang;
c. pengangkutan barang; dan
d. pembongkaran barang.
Koreksi Anda
