Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengangkutan barang sebagaimana dimaksud Pasal 2 didasarkan atas: a. Perjanjian Angkutan Barang antara penyelenggara sarana perkeretapian dan pengguna jasa angkutan kereta api; b. Surat Angkutan Barang yang diterbitkan oleh penyelenggara sarana perkeretapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; dan/atau c. khusus untuk pengangkutan B3 dan Limbah B3 harus dilengkapi dengan Izin Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang. (2) Isi Perjanjian Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama dan alamat penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa angkutan kereta api; b. nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan; c. tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan; d. jenis barang yang diangkut; dan e. tarif yang disepakati. (3) Perjanjian Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing disimpan oleh penyelenggara sarana perkeretapian dan pengguna jasa angkutan barang. (4) Perjanjian Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuat untuk satu kali keberangkatan pengiriman barang atau lebih sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (5) Isi Surat Angkutan Barang yang diterbitkan oleh penyelenggara sarana perkeretapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nama dan alamat penyelenggara sarana perkeretapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; b. nama dan alamat pengguna jasa angkutan barang; c. jenis, karakteristik, dan berat barang; d. nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan; e. tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan; f. tarif yang disepakati; dan g. tanda tangan penyelenggara sarana perkeretapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan. (6) Surat Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing disimpan oleh: a. 1 (satu) eksemplar penyelenggara sarana perkeretaapian atau badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan jasa angkutan; b. 1 (satu) eksemplar pengguna jasa pengiriman barang; dan c. 2 (dua) eksemplar disertakan pada barang yang dikirimkan yang akan disimpan masing-masing oleh pengirim barang dan penerima barang. (7) Surat Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat untuk satu kali keberangkatan pengiriman barang.
Koreksi Anda