Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diklasifikasikan atas bahan : a. mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau c. pendinginan tertentu; d. cairan mudah terbakar; e. padatan mudah terbakar; f. oksidator, peroksida organik; g. racun dan bahan yang mudah menular; h. radio aktif; i. korosif; dan j. berbahaya dan beracun lainnya.
Koreksi Anda