Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Angkutan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diklasifikasikan atas bahan :
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
c. pendinginan tertentu;
d. cairan mudah terbakar;
e. padatan mudah terbakar;
f. oksidator, peroksida organik;
g. racun dan bahan yang mudah menular;
h. radio aktif;
i. korosif; dan
j. berbahaya dan beracun lainnya.
Koreksi Anda
