Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN BARANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diklasifikasikan atas: a. barang aneka; b. kiriman pos; dan c. jenazah.
Koreksi Anda