Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
