Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan baik secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda