Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan minimal dalam perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. kereta api antarkota;
b. kereta api perkotaan.
(2) Standar pelayanan minimal dalam perjalanan pada kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. pintu;
b. jendela;
c. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
d. toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;
e. lampu penerangan dalam kereta;
f. pengatur sirkulasi udara;
g. rak bagasi;
h. restorasi;
i. informasi stasiun yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan;
j. fasilitas penyandang disabilitas
k. fasilitas kesehatan;
l. fasilitas keselamatan dan keamanan;
m.informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat;
n. nama dan nomor urut kereta;
o. informasi gangguan perjalanan kereta api;
p. ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
(3) standar pelayanan minimal dalam perjalanan pada kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. pintu;
b. jendela;
c. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
d. lampu penerangan dalam kereta;
e. pengatur sirkulasi udara;
f. rak bagasi;
g. fasilitas pegangan penumpang berdiri;
h. informasi stasiun yang akan disinggahi/dilewati secara berurutan;
i. fasilitas khusus dan wanita hamil, orang sakit, dan lansia;
q. fasilitas penyandang disabilitas
j. fasilitas kesehatan;
k. fasilitas keselamatan dan keamanan;
l. informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat;
m.nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta;
n. informasi gangguan perjalanan kereta api;
o. ketepatan jadwal kereta api;
(4) standar pelayanan minimal dalam perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti contoh 2 dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
