Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda