Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
