Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda