Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur:
a. pemerintah, meliputi:
1. teknis; dan
2. hukum.
b. asosiasi angkutan umum.
Koreksi Anda
