Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stiker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai bukti Kendaraan Bermotor Umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (2) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Koreksi Anda