Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:
1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2. angkutan dengan tujuan tertentu;
3. angkutan pariwisata.
Gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk angkutan taksi yang berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
c. Bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi perusahaan angkutan umum yang memiliki jumlah Kendaraan Bermotor Umum lebih dari 5 (lima) unit kendaraan bermotor dilakukan secara random dan proporsional.
Koreksi Anda
