Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm46 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keamanan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan e. kesetaraan; dan f. keteraturan. (3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis pelayanan: a. Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi; b. Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu; c. Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata; dan d. Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu. (4) Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. angkutan antar jemput; b. angkutan karyawan; c. angkutan permukiman; d. angkutan carter; dan e. angkutan sewa khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm46 Tahun 2014 | Pasal.id