Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran, penerbangan, atau perkeretaapian.
2. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
3. Badan Usaha Angkutan Udara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
4. Badan Usaha Bandar Udara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
5. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA berupa agen kargo, freight forwarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Menteri yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara
atau perusahaan angkutan udara asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau diterima dari pengirim.
6. Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor) adalah badan hukum INDONESIA yang disertifikasi Menteri untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang produksinya secara reguler dan sejenis untuk dikirim melalui Badan Usaha Angkutan Udara atau perusahaan angkutan udara asing.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian.