Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang pelayaran.
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
2014, No. PM 1335 10
Koreksi Anda
