Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang pelayaran. Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Ketua Program Studi merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Program Studi. 2014, No. PM 1335 10
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Pasal.id