Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama, hubungan masyarakat, penataan organisasi, pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
