Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
