Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pendidikan;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyiapan penyusunan bahan ajar;
e. pengelolaan administrasi ketarunaan;
f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna;
g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan urusan alumni.
Koreksi Anda
