Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pendidikan; b. pengelolaan administrasi akademik; c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. penyiapan penyusunan bahan ajar; e. pengelolaan administrasi ketarunaan; f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna; g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan urusan alumni.
Koreksi Anda