Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan PIP Semarang. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU. (4) Senat, Dewan Penyantun dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Pasal.id