Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PIP Semarang, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pemeriksaan Intern; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; l. Divisi Pengembangan Usaha; m.Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. 2014, No. PM 1335 5 (2) Susunan Organisasi PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda